Senin, 30 Mei 2011

Lampu Hemat Tanpa SNI, Negara Rugi Rp 4 M

Ratusan LHE tanpa SNI tersebut, diimpor dari China melalui Pelabuhan Belawan Medan.

VIVAnews - Kementerian Perdagangan menarik peredaran lampu hemat energi (LHE) milik PT Pancaran Indonesia sebanyak 795.200 unit yang tidak sesuai ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib.

Akibat tidak memenuhi ketentuan tersebut, disinyalir negara dirugikan sebanyak Rp 4 miliar dengan harga jual lampu yang murah.

"Kalau dari temuan lampu tanpa SNI hari ini, kerugian negara mencapai Rp 4 miliar," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu saat melakukan inspensi mendadak di gudang Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Selasa, 16 Februari 2010.

Ratusan LHE tanpa SNI tersebut, diimpor dari China melalui Pelabuhan Belawan Medan, Sumatera Utara.

PT Pancaran Indonesia selaku importir diminta menarik kembali produknya, baik yang masih di gudang maupun sudah beredar di pasaran, untuk diolah kembali di pabriknya sesuai ketentuan SNI.

"Selain importir, mereka telah melakukan produksi sendiri dengan merek yang sama. Mereka juga sudah punya SPPT-SNI (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI) tapi tidak mempunyai NPB (Nomor Pendaftaran Barang) dan SPB (Surat Pendaftaran Barang) untuk kelengkapan dokumen impor," kata Mari.

Untuk sementara ini, perusahaan pengimpor dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi penyimpangan ketentuan SNI wajib kembali. Namun, jika terbukti masih ditemukan produk LHE tanpa SNI, pengimpor akan dikenai sanksi administrasi lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.

Saat dilakukan penyegelan akhir tahun lalu, Kementerian Perdagangan juga menemukan beberapa produk elektronik lain seperti DVD playermagic jar, dan blender yang juga disinyalir melakukan penyimpangan.

Namun, menurut Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Inayat Iman, produk-produk tersebut dibebaskan karena telah memenuhi ketentuan Permendag No. 19 tahun 2008 tentang Manual Garansi Berbahasa Indonesia.

"Karena produk-produk itu sudah memenuhi ketentuan manual garansi dan tidak ada aturan SNI wajib maka dibebaskan," kata Inayat.
Sumber: VIVAnews

0 comment:

Posting Komentar

Don't be a silent reader, please :)
Leave your comment in here, Guys!
I need your comments and suggestions for this blog and the articles :)